Beritasumut.com-Polsek Deli tua berhasil menangkap seorang pemuda warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Rela Medan karena telah menggelapkan sepeda motor milik temannya. Pelaku bernama Saddam Husein Nasution (28) ditangkap petugas di kawasan Jalan Namo Rambe, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang.
"Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi/1427/XII/2020 tanggal 31 Desember 2020 atas nama Lydia Raselia," ucap Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkifli Harahap kepada wartawan, Selasa (19/01/2021) sore.
Disebutkannya, kejadian bermula pada Selasa (29/12/2020) sekira pukul 19.30 WIB. Tersangka datang ke rumah korban yang sudah dikenalnya di perumahan J City, kemudian meminjam sepeda motor korban Beat BK 5410 AAM dengan alasan pinjam sebentar untuk menjumpai temannya. Ternyata setelah diberikan, tersangka tidak kembali dan tidak memberi kabar.
"Kemudian pada Senin (04/01/2021) sore sekira pukul 16.00 WIB, tersangka kembali meminjam sepeda motor korban lain atas nama Akbar Mahendra Siregar di toko korban di Jalan Karya Wisata No.41, Kelurahan Pangkalan Mashyur. Beralasan untuk beli nasi sebentar, ternyata setelah diberikan tersangka juga tidak memberi kabar dan tidak mengembalikannya, adapun sepeda motor korban jenis Revo BK 6541 CM," jelasnya.
Selanjutnya dari laporan itu, petugas pada Senin (18/01/2021) sekira pukul 09.00 WIB, setelah mendapat informasi yang akurat, Unit Opsnal yang dipimpin oleh Panit Ipda Elia Karo-karo melakukan penangkapan terhadap tersangka di daerah Namo Rambe.
Saat dilakukan introgasi, tersangka mengakui perbutannya, dan menjualkan sepeda motor itu kepada supir mobil sayur di daerah Pasar Induk Lau Cih Medan dengan harga Rp 1 juta dan Rp 1,1 juta dan uang hasil penjualan telah dihabiskan bermain judi. "Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Deli Tua guna penyidikan. Pelaku sudah dijebloskan ke penjara," tandasnya. (BS04)