Beritasumut.com-Polsek Delitua berhasil menangkap pelaku penggelapan mobil dan penadahnya dari Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan. Kedua pelaku yang ditangkap itu masing-masing, Isliantino alias Keleng (27) warga Jalan Setia Budi, Desa Sunggal Kanan, Deli Serdang (Pelaku penggelapan mobil), dan Dedi Dores Perangin-angin (32) warga Desa Kuta Kepar, Kecamatan Tiga Nderket, Kabupaten Tanah Karo (Pelaku Penadah).
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap kepada wartawan, Senin (23/11/2020) mengatakan, penangkapan dilakukan atas laporan korban Dody Rinaldi S Ginting (38) warga Jalan Binjai Km 7,5 No 400, kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia. "Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Dodi," ucap AKP Zulkifli.
Disebutkannya, modus pelaku membuka Turbo Mesin Mobil Colt Diesel Isuzu BK 9939 EJ milik korban yang dikemudikannya. Kemudian menggantinya dengan turbo mesin Mobil Colt Diesel BK 8856 VN milik penadah. Sehingga akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian 12.000.000.
Kejadiannya pada Selasa (20/10/2020) sekira pukul 08.00 WIB, pelaku Isliantino selaku supir korban, mendatangi korban untuk minta uang jalan mengangkut batu dolomit dari Tanah Karo ke Medan sebesar Rp 1.200.000 berikut perbaikan mobil Rp 200.000. Setelah uang diterima, pelaku bukannya berangkat ke Tanah Karo mengambil batu dolomit melainkan kabur.
Hal ini terbongkar pada Rabu (26/10/2020) sekira pukul 19.30 WIB, korban menemukan mobilnya di parkir di pinggir jalan simpang Rumah Sakit Adam Malik. "Setelah diperiksa oleh teknisi, ternyata turbo mesin telah ditukar, dan mobil ditinggalkan di pinggir jalan. Setelah menerima pengaduan korban, dilakukan proses lidik, dan disidik, kemudian ditetapkan supir Isliantino Nasution alias Keleng sebagai tersangka," sambung Kapolsek Delitua.
Selanjutnya, pada hari Minggu (16/11/2020) tersangka ditangkap. Setelah diintrogasi, pelaku membenarkan perbuatannya mengokang turbo mesin mobil korban dengan turbo mesin mobil Colt Diesel milik Dedy Dores Perangin-angin. Dirinya menerima uang sebanyak Rp 2.500.000.
"Atas petunjuk tersangka, dilakukan penangkapan terhadap Dedi Dores Perangin-angin dan disita barang bukti turbo mobil yang sudah dipasang ke mobil colt diesel BK 8858 VN. Dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti satu buah turbo mobil Isuzu," pungkasnya. (BS04)