beritasumut.com - Modus pemerasan dengan mengaku sebagai oknum polisi kembali lagi terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan. Kali ini yang menjadi korban adalah seorang mahasiswa asal Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Binsar HT (28).
Korban Binsar yang bermukim di Jalan Pegayut II, Kota Palembang, Provinsi Sumsel ini diperas oleh empat orang, dua pria dan dua wanita yang mengaku sebagai oknum polisi yang bertugas di Ditres Narkoba Polda Sumut.
Keempat oknum yang mengaku polisi itu memeras korban Binsar senilai Rp 30 juta dengan modus jika korban adalah pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu.
Tidak hanya diperas uangnya, korban juga diperlakukan tidak manusiawi oleh keempat orang yang mengaku oknum polisi yang bertugas di Ditres Narkoba Polda Sumut itu.
Tidak terima diperas dan dituduh sebagai pengedar dan pengguna narkoba serta diperlakukan tidak manusiawi, korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Mapolrestabes Medan dengan
Nomor STPL/B/767/III/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 12 Maret 2024 malam.
Usai membuat laporan pengaduannya, korban Binsar HT kepada wartawan menjelaskan kronologi peristiwa yang menimpanya.
Begini ceritanya bang, kata Binsar mengawali pembicaraannya, pada hari kejadian itu, Minggu, 10 Maret 2024 sekira pukul 06.00 WIB, aku ditelepon dan diundang Beby Doll untuk datang ke kamarnya yang saat itu sedang menginap di Hotel Grand Aston City Hall yang berada di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.
"Saya pikir entah ada apa dia (Beby Doll) menelepon, makanya saya datangi dia di salah satu kamar di Hotel Grand Aston tersebut," kata Binsar.
Namun tak lama kemudian, lanjut Binsar, kemudian datang dua orang pria, Benuk dan Alexander dan satu wanita, Dara Jelita yang dikenal korban serta empat orang lagi yang tidak dikenal korban dan langsung masuk ke dalam kamar tersebut sambil merekam korban.
"Di sini, salah satu dari empat orang itu mengatakan bahwa mereka dari Ditres Narkoba Polda Sumut dan menuduh saya sebagai pengedar dan memiliki narkoba jenis sabu beserta alat hisapnya alias bong," ungkap Binsar.
Padahal, sambung korban, sebelum ia datang dan masuk ke kamar hotel itu, sabu dan bong tersebut sudah ada di dalam kamar tersebut.
"Sudah ada sabu dan bong itu di dalam kamar, bang. Dan di dalam kamar itu juga aku disuruh memegang sabu dan bong itu sambil difoto oleh mereka," beber Binsar.
Keempat orang yang mengaku oknum Polisi itu kemudian menyuruh korban untuk menghubungi orangtuanya dan meminta agar mentransfer uang senilai Rp 35 juta.
Lantaran tidak mempunyai uang, korban pun kemudian menelepon kakak kandungnya, Marry Natalia yang kemudian bertemu dengan Beby Doll, Benuk, Alexander, Dara Jelita serta empat orang yang mengaku oknum Polisi ini di warung kopi (Warkop) di depan Kodam I/BB, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan.
"Dengan di bawah ancaman dan keterpaksaan, kakak kandung saya akhirnya mentransfer uang senilai Rp30 juta ke rekening BCA atas nama Dara Jelita," ungkap Binsar.
Oleh karena itu, Binsar pun memohon kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun untuk segera menangkap para pelakunya yang mana perbuatannya sudah sangat meresahkan masyarakat dan sudah mencoreng citra kepolisian.
"Saya meminta kepada Kapolrestabes Medan, Bapak Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, untuk segera menangkap para pelakunya. Sebab, perbuatan para pelaku sudah sangat meresahkan masyarakat serta sudah mencoreng citra kepolisian yang baik di masyarakat," tandas Binsar.