Peristiwa

Dugaan Suap Seleksi PPPK Batubara, Polda Sumut Limpahkan Lima Tersangka ke Jaksa



Dugaan Suap Seleksi PPPK Batubara, Polda Sumut Limpahkan Lima Tersangka ke Jaksa
beritasumut.com/BS04

beritasumut.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara.

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polda Sumut kemudian melimpahkan lima tersangka ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Selasa (23/07/2024).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, lima tersangka yang dilimpahkan tersebut ialah AH selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, MD selaku Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia, F selaku wiraswasta yang juga adik mantan Bupati.

Kemudian, DT selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan RZ sebagai Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan.

"Penyidik sudah melimpahkan lima tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumut," ungkapnya, Rabu (24/07/2024).

Hadi mengatakan, sebelumnya Polda Sumut juga sudah menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus ini yakni mantan Bupati Batubara, Zahir pada 29 Juni lalu.

Karena itu, sambungnya, total keseluruhan jumlah tersangka dugaan suap seleksi PPPK saat ini berjumlah enam orang.

Akan tetapi, sebutnya, baru lima orang yang rampung penyidikannya. Dia menjelaskan penyidik akan menjadwalkan panggilan kedua pada Zahir hari Kamis (25/07/2024).

"Info yang saya terima, hari Kamis panggilan ke dua," pungkasnya.(BS04)


Tag: