Setelah melakukan penyelidikan, kata AKP Daniel, pihaknya berhasil mengungkap dua otak pelaku pencuri tersebut sementara dua lagi masih DPO. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu ekor lembu betina, satu unit mobil pick up Grand Max warna hitam BK 8061 VV, satu lembar STNK Mobil BK 8061 VV dengan NO Rangka MHKP 3CA1JGK119837 dan NO Mesin 3SZDFX7007.“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Perdagangan untuk proses lebih lanjut ,” pungkas AKP Daniel.(BS04)