Peristiwa

Dua PNS di Dinas Pendidikan dan Pengajaran Langkat Ditetapkan Tersangka Korupsi



Dua PNS di Dinas Pendidikan dan Pengajaran Langkat Ditetapkan Tersangka Korupsi
beritasumut.com/BS08
Kepala Kejari Langkat Andri Ridwan SH

Beritasumut.com-Kejaksaan Negeri Langkat, akhirnya menetapkan dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Langkat sebagai tersangka kasus korupsi dana pembangunan perpustakaan dan ruang belajar sekolah, Selasa (06/09/2016)

Keduanya ditetapkan setelah penydik Kejari Langkat melakukan penyelidikan, pemeriksaan 44 orang saksi, dan penyitaan dokumen di kantor Dinas Pendidikan dan Pengajaran Langkat. Kedua PNS yang ditetapkan sebagai tersangka Berinisial S dan Y keduanya menjabat sebagai Kepala Seksi Di Dinas Pendidikan Dan Pengajaran Langkat.

Kepala Kejari Langkat Andri Ridwan SH menyatakan kepada wartawan, Selasa, (6/9/2016) keduanya terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi dana alokasi khusus Kabupaten Langkat tahun 2015.
 
“Mereka berdua telah terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi dana alokasi khusus Kabupaten Langkat tahun 2015 dana pembangunan perpustakaan di 23 sekolah dasar dan pembangunan ruang kelas baru di 13 sekolah di Langkat, dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari dua miliar rupiah,” ujarnya.

Selanjutnya, Kejari Langkat nantinya akan segera melaukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut.(BS08)


Tag: