beritasumut.com - Dua orang komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) yang merasahkan warga Medan berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota di Jalan Brigjen Katamso Medan.
Kedua tersangka yang ditangkap itu yakni Reza Ahmadditya (22) warga Asrama Widuri Medan dan M Akbar (23) warga Jalan Bajak V, Gang Sejahtera Medan.
"Dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti satu buah dompet warna coklat, modus operandinya merusak stop kontak kunci sepeda motor," jelasnya.
Kronologis kejadiannya, pada hari Senin tanggal 18 September 2023 sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Brigjen Katamso, Gang Jawa Medan. Saat pelapor (korban) Erfina (45) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Jawa Medan memarkirkan sepeda motor dalam keadaan stang terkunci di Gang Jawa, yang masih agak jauh dari rumahnya.
Karena rumah pelapor turunan. Jadi tidak bisa dilewati oleh sepeda motor. Ada tetangga pelapor yang menyampaikan tadi ada laki - laki 2 orang yang kemudian tidak berapa lama bawa sepeda motor warna merah. Setelah mendapatkan informasi tersebut, pelapor langsung mengecek sepeda motornya yang terparkir tersebut. Ternyata benar saja sepeda motor milik pelapor tersebut sudah raib.
Selanjutnya atas laporan korban tersebut, pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota, melakukan penyelidikan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Brigjen Katamso, Gang Jawa Medan, pelaku melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya bernama Reza. Pelaku melintas di Jalan Brigjen Katamso Medan dan petugas berhasil menangkap pelaku. Dari keterangan Reza, sepeda motor itu dijual dan Akbar mendapatkan bagian Rp 1 juta.
"Pelaku sudah dijebloskan ke penjara Polsek Medan Kota," jelas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Selvintriansih kepada wartawan, Rabu (31/01/2024).(BS06)