Saat diinterogasi, sambung Faidir, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya, keduanya lalu diamankan dengan barang bukti HP milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Vario 150 BK 3034 AIU abu-abu yang digunakan untuk beraksi ke Polsek Patumbak.
Korban sendiri, tambah Faidir juga telah membuat laporan polisi nomor : LP/B/111/II/2023/SPKT/POLSEK PATUMBAK/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
"Kedua tersangka mengaku baru saja mengambil HP korban yang disimpan di laci sepeda motornya," pungkasnya.(BS04)