beritasumut.com - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumut menangkap Rusli (41), bandar sabu-sabu di pesisir pantai Jalan Kampar Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Rabu (18/10/2023) siang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya di pesisir pantai Jalan Kampar Uni Kampung, Lk IX, Belawan I, Medan Belawan berdasarkan informasi dari warga.
"Hasil penggeledahan ditemukan sabu-sabu sejumlah barang bukti lainnya," ungkapnya, Kamis (19/10/2023).
Hadi menjelaskan, saat diinterogasi Rusli mengakui bahwa ia mengedarkan sabu sabu milik Angga.
"Angga sendiri saat ini sedang diburu dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya
Tersangka Rusli, tutur Hadi, sudah menjadi bandar sabu dan menjadi target Polisi.
Dalam kasus ini, tambahnya, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumut, menyita tiga bungkus plastik klip berisi sabu, 5 set Bong (alat hisap), 3 mancis dengan terpasang jarum, 30 bungkus plastik klip sedang, satu unit timbangan digital, Handphone serta sejumlah uang Tunai hasil penjualan narkoba.
"Penyidik masih mengejar rekannya yang DPO dan terus mengembangkan jaringannya," pungkasnya.(BS04)