Beritasumut.com-Polsek Medan Barat mengamankan seorang pria berinisial BP alias Bang (31) pengedar narkotika jenis sabu dan kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin di Jalan Serbaguna Ujung, Gang Famili, Kecamatan Labuhan Deli. Pelaku yang diamankan itu, warga Jalan Serbaguna, Gang Beringin, Kecamatan Labuhan Deli.
Dari pelaku itu, petugas menyita barang bukti masing-masing 1 buah bong alat hisap sabu, 1 buah kaca pirex yang di atasnya terdapat diduga narkotika jenis sabu, 1 pucuk diduga senjata api rakitan, 1 buah selongsong peluru.
Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi SIK MH kepada wartawan, Jumat (25/09/2020), mengatakan, kejadiannya pada pada hari Senin, 14 September 2020 sekira pukul 18.30 WIB, Tekab Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Prasitiyo SIK MH, mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi penjualan narkotika jenis sabu di salah satu pondok di TKP itu di atas dan pondok itu juga digunakan sebagai lokasi untuk menggunakan narkotika jenis sabu.
Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Barat mendatangi tempat tersebut dan melihat beberapa orang laki-laki sedang berada di pondok tersebut dan sewaktu Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Barat mendekati lokasi, beberapa orang laki-laki yang berada di pondok tersebut melarikan diri dan salah satunya berhasil diamankan, lalu laki-laki itu dibawa kembali ke pondok tersebut dan dilakukan pemeriksaan di dalam pondok ditemukan 1 buah bong dan kaca pirex yang terdapat diduga narkotika jenis sabu dan laki-laki tersebut mengaku bong itu adalah miliknya yang baru dipergunakannya.
Kemudian Tekab Unit Reskrim menemukan 1 pucuk senjata api rakitan yang di dalam senjata api itu ada 1 buah selongsong peluru, selanjutnya diduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Barat untuk proses selanjutnya. "Pelaku sudah dijebloskan ke penjara," tandas mantan Kapolsek Patumbak ini.(BS06)