Peristiwa

Disdukcapil Tak Bisa Keluarkan Suket Kolektif



Disdukcapil Tak Bisa Keluarkan Suket Kolektif
BERITASUMUT.COM/BS07
Beritasumut.com-Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, OK Zulfi menyebut pihaknya tidak bisa mengeluarkan surat keterangan (Suket) secara kolektif. "Suket yang dikeluarkan pun perorangan. Bukan kolektif," katanya sesaat setelah mengkuti pembahasan LKPj Pemko Medan akhir tahun 2017 di Ruang Banggar DPRD Medan, Selasa (24/04/2018).

 

Menurut dia, untuk menerbitkan suket, pihaknya secara bertahap dan rutin melakukan perekaman di tingkat kecamatan. Adapun dasar bagi masyarakat yang belum memiliki KTP untuk menggunakan hak pilih pada Pilkada 2018 ada suket tersebut. "Kalau tidak ada (suket), itu jadi kewenangan KPU," jelas OK Zulfi.

 

Dia bilang, hingga kini pihaknya masih terus melakukan perekaman e-KTP di tingkat kecamatan. Sebelumnya, di hadapan Pansus Pembahasan LKPj Pemko Medan akhir tahun 2017, Zulfi melaporkan bahwa per 22 April lalu, jumlah masyarakat di Medan yang belum melakukan perekaman e-KTP sebanyak 120.000 orang. "Angka ini bisa saja bertambah karena tiap hari ada warga yang berusia 17 tahun," jelasnya.

 

Untuk itu, dalam beberapa bulan terakhir, pihaknya terus mengebut perekaman dan pencetakan e-KTP agar seluruh masyarakat di Medan bisa mengikuti pilkada pada 27 Juni mendatang. "Jam kerja pegawai kami tambah," pungkasnya. (BS07)


Tag: