beritasumut.com - Direktur PT Putra Komando Perkasa berinsial TSKR dilaporkan ke Polrestabes Medan oleh Safuddin Dongoran selaku Direktur Utama PT Restu Perkasa Mandiri
TSKR diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang sebanyak Rp 59. 000.000 milik perusahaan PT Restu Perkasa Mandiri. "Berdasarkan nomor lima Nomor : STTLP/774/IV/ 2021/ SPKT Polrestabes Medan. Namun pelaku belum juga ditangkap," ucap Safuddin Dongoran melalui Irwansyah kepada wartawan, Minggu (27/06/2021).
Dijelaskannya, laporan dilakukan pada tanggal 12 bulan April 2021 lalu dan telah memeriksa sejumlah saksi korban. Namun terkesan penyidik Reskrim Polresta Medan terkesan lambat menuntaskan kasus penipuan dan penggelapan uang milik PT Restu Perkasa Mandiri.
"Padahal saksi korban telah diperiksa untuk melengkapi berkas. Namun belum ada tanda - tanda terlapor dipanggil untuk datang ke Polrestabes Medan, " paparnya. Karena itu, dirinya berharap, polisi bisa menuntaskan kasus itu dengan cepat.
Disebutkannya, Ketahuan adanya penggelapan itu pada bulan Maret 2021 lalu, terlapor melakukan bisnis mengenai kerjasama rekrut Satuan Pengaman (Satpam) yang mau penempatan di perkebunan Sina Kasih di kawasan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Tentunya, pelapor dirugikan dengan tidak adanya tenaga kerja sebagai Satpam yang masuk kerja ke Sergai tersebut. "Pelapor yang melihat tidak ada itikat baik terlapor itu langsung menyerahkan kasus itu kepada pihak berwajib dalam hal ini Polrestabes Medan, " ujarnya.
Sementara itu, penyidik Unit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan Briptu Iman Harefa kepada saksi korban Irwansyah menyebutkan, kasus penipuan dan penggelapan itu masih diproses dan harus bersabar. "Masih diproses dan secepatnya diselesaikan," tandasnya.(BS06)