Beritasumut.com-Julianto alias Julek (36) warga Jalan Banten, Gang Guru, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli dan Ardiansyah alias Dian (30) Jalan Almunium, No 100, Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli diringkus Polsek Medan Barat. Pasalnya, keduanya telah melakukan pencurian sepeda motor.
Kapolsek Medan Barat Kompol Viktor Ziliwu mengatakan, keduanya ditangkap atas laporan korban Adriawan Maulana Tama (19) warga Jalan Karya Ujung Gang Melati No 20 A, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli pada Jumat (14/10/2016) lalu. Korban kehilangan sepeda motor Mio BK 5532 AAZ di Warnet Karya Makmur, Jalan Cilincing. Di lokasi itu, tambah Viktor, korban rencananya hendak membuat laporan tugas-tugas untuk kampusnya. Namun setelah selesai dan menuju ke tempat sepeda motor yang di parkir di depan warnet, sepeda motor korban tidak ada.
Mengetahui motornya hilang, korbang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Barat dengan Nomor Laporan Polisi: 215/X/2016/SPKT/Restabes Mdn/Sek Medan Barat, tanggal 14 oktober 2016. "Kedua pelaku juga sindikat pencurian sepeda motor di Kota Medan," terang Kompol Viktor, Kamis (20/10/2016).
Viktor menambahkan, kedua pelaku ditangkap di kediaman masing-masing berkat penyelidikan dilakukan petugas yang sebelumnya telah memeriksa beberapa saksi yang melihat peristiwa pencurian sepeda motor milik korban. "Saat ditangkap, pelaku tidak ada melakukan perlawanan," ujarnya.
Selain menangkap pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1 buah kaos berwarna orange dan 1 buah celana pendek warna putih/cream, satu buah sepeda motor Mio BK 5532 AAZ warna merah dan sabu-sabu 3 paket kecil.(BS04)
Tag:
Peristiwa
Pendidikan
Pendidikan
Olahraga
Politik & Pemerintahan
Politik & Pemerintahan