MS dan MD yang mengaku melihat tersangka Sangkot pagi-pagi keluar dari pekarangan rumah korban, langsung memberitahu Manurung. Selanjutnya, korban membuat laporan Nomor:LP/74/IV/2018/Simal Dagang, tanggal 19 April 2018 ke Polsek Perdangangan.
"Setelah kita lakukan penyelidikan terhadap tersangka dan menginterogasinya, tersangka pun mengakui perbuatannya kemudian menunjukkan cincin emas seberat 1,5 mayam milik korban yang diambil dari saku pakaian yang tergantung di rumah korban.Tersangka selanjutnya kita amankan guna proses penyidikan sesuai proses hukum yang berlaku," pungkasnya.(BS04)