Peristiwa

Curi Emas di Rumah Manurung, Sangkot Ditangkap Polsek Perdagangan



Curi Emas di Rumah Manurung, Sangkot Ditangkap Polsek Perdagangan
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-IBHS als Sangkot (25) warga Jalan Gereja, Kelurahan Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun ditangkap Polsek Perdagangan Kesatuan Polres Simalungun, Kamis (19/04/2018). Sangkot ditangkap karena telah melakukan pencurian emas di rumah Mindo Manurung (28) warga Jalan Gereja, Kelurahan Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. 

 

Kapolsek Perdagangan AKP Daniel Artasasta Tambunan SH SIK mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan keterangan saksi MS dan MD yang melihat pelaku masuk ke dalam rumah korban.

 

"Dari cerita korban, semula pada pukul 07.00 wib korban bangun dan mengeluarkan sepeda motornya dari pintu depan kemudian mengunci pintu depan dan pergi kebelakang memberi makan ternak di belakang rumahnya. Sekitar 30 menit memberi makan ternak korban kembali ke rumah, saat itu korban melihat HP, perhiasan cincin emas dan uang sebesar Rp 50 ribu sudah hilang," ungkap AKP Daniel.

 

MS dan MD yang mengaku melihat tersangka Sangkot pagi-pagi keluar dari pekarangan rumah korban, langsung memberitahu Manurung. Selanjutnya, korban membuat laporan Nomor:LP/74/IV/2018/Simal Dagang, tanggal 19 April 2018 ke Polsek Perdangangan.

 

"Setelah kita lakukan penyelidikan terhadap tersangka dan menginterogasinya, tersangka pun mengakui perbuatannya kemudian menunjukkan cincin emas seberat 1,5 mayam milik korban yang diambil dari saku pakaian yang tergantung di rumah korban.Tersangka selanjutnya kita amankan guna proses penyidikan sesuai proses hukum yang berlaku," pungkasnya.(BS04)


Tag: