Beritasumut.com-Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri masih menemukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Kominfo yang terkait dengan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Aturan tersebut menyebutkan, calon pelanggan prabayar dapat melakukan registrasi sendiri paling banyak 3 nomor pelanggan untuk setiap NIK pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi.
"Temuan kami satu NIK diregistrasi untuk lebih tiga nomor pelanggan. Juga registrasi kartu prabayar dengan menggunakan NIK dan No. KK orang lain," ungkap Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh pada Webinar 'Ayo Dukung Kartu Perdana dalam Keadaan Tidak Aktif' bersama Ditjen Penyelenggaran Pos dan Informatika Kementerian Kominfo seperti dilansir dari laman kemendagri, Kamis (08/07/2021).
Baca Juga : Mendagri Minta Kepala Daerah Percepat Penyaluran Bansos dari APBD
Berdasar log akses pada 7 Juli 2021, saat melakukan uji petik siapa pemilik nomor hape, Dukcapil menemukan fakta 1 NIK diregistrasi untuk 68 Nomor HP Provider XL Axiata. Bahkan ada 1 NIK dipakai untuk 403 Nomor HP Indosat.
"Kemungkinan memakai NIK dan No. KK yang ada di dunia maya atau saat membeli nomor sudah aktif. Ini yang harus kita stop. Caranya Dukcapil belum diberi kewenangan. Apakah misalnya setelah orang memiliki 1 NIK mendaftar lebih dari 3 nomor Dukcapil diberi kewenangan untuk memblokir," kata Dirjen Zudan.