Berdasarkan penggeledahan terhadap badan dan rumah didapati, KTP dan SIM A atas nama M Firman, buku nikah atas nama M Firman dengan Evi Lili Midati dan paspor atas nama Evi Lili Midati. Ketika diinterogasi, tersangka yang bekerja sebagai sopir itu juga mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga di Negara Pakistan.
Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Poldasu Kompol Taryono R ketika dikonfirmasi, mengakui pihaknya ikut melakukan penangkapan terhadap buronan tersangka pembunuhan di negara Pakistan di Kabupaten Asahan. "Itu buronan Interpol dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Pakistan. Kita ikut mendampingi penangkapan tersangka. Proses hukum selanjutnya kita serahkan ke negara asalnya," tandasnya. (BS04)