Beritasumut.com-Seorang pelaku penipuan dan penggelapan over kredit mobil bermain aksi penipuan di wilayah hukum Polsek Deli Tua berhasil ditangkap di Daerah Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis (17/12/2020) malam.
Pelaku yang diamankan itu, Ferry Leonardo Pakpahan (38) warga Desa Salang Sigotom, Kecamatan Deleng Pokhkisen, Kabupaten Aceh Tenggara.
Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap kepada wartawan, Jumat (18/12/2020), mengatakan, keberhasilan pengungkapan itu setelah menerima pengaduan dari korban Wati Naria Telaumbanua (36) warga Jalan Bunga Rampai III, Lingkungan II, Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan pada tanggal 23 Mei 2018 ,tentang terjadinya penipuan over kredit mobil Avanza BK 1625 FH milik tersangka kepada korban dengan uang pengganti senilai Rp 45 juta.
Setelah korban menyerahkan uang kepada tersangka, ternyata tersangka tidak menyerahkan mobil kepada korban, malahan melarikan diri, dan setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, maka ditetapkanlah status Ferry menjadi tersangka, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap tersangka ternyata telah melarikan diri keluar Kota Medan.
Dan berdasarkan informasi yang akurat, diketahuilah keberadaan tersangka di Daerah Kutacane Aceh Tenggara, sehingga ahirnya tersangka dapat ditangkap di sekitar daerah Kutacane pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 sekira pukul 20.00 WIB, setelah sekira dua tahun melarikan diri. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Deli Tua untuk diproses sesuai undang-undang yang berlaku.
Dari pelaku itu, petugas berhasil menyita barang bukti satu lembar kwitansi penerimaan uang oleh tersangka dan surat perjanjian jual beli mobil.(BS06)