Beritasumut.com-Pemerintah Kota (Pemko) Medan menggelar rapat yang membahas soal izin pembukaan kembali pertunjukan film di bioskop. Rapat yang berlangsung pada Kamis (19/11/2020) di Ruang Rapat II Kantor Wali kota ini dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum, Renward Parapat, dan diikuti oleh para pengusaha bioskop.
Dalam rapat hadir Kadis Pariwisata Medan Agus Suriyono, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Arjuna Sembiring, dan Kabid Kesmas Dinas Kesehatan dr Mardohar Tambunan MKes, serta Satpol PP Medan.
Asmum Pemko Medan Renward Parapat mengemukakan, sampai saat ini masih terdapat pro-kontra di tengah masyarakat tentang operasional kembali bioskop. "Ada kekhawatiran operasional bioskop dapat menjadi kluster baru penyebaran Pandemi Covid-19," ujarnya.
Renward menyebut, Perwal Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Medan memang membenarkan operasi bioskop dengan syarat pemberlakuan secara ketat protokol kesehatan. Namun, yang menjadi kekhawatiran pengelola bioskop dan penonton tidak disiplin dalam menerapkan ketentuan yang diatur. "Karena itu, perlu ada komitmen dari pengelola bioskop agar bisa menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Selanjutnya komitmen ini akan disampaikan kepada pimpinan untuk diputuskan," jelasnya.
Kabid Kesmas Dinas Kesehatan Kota Medan, dr Mardohar Tambunan MKes juga mengungkapkan, bioskop memang salah satu tempat berisiko tinggi terjadinya penularan. Ada prosedur dan standar kesehatan yang harus diikuti untuk operasional bioskop. Dia menyebutkan, standar dan prosedur yang harus dipenuhi itu antara lain, kewajiban memakai masker, cuci tangan, jaga jarak, juga adanya peralatan untuk mendukung proses tracing, cek suhu tubuh, pembatasan jumlah penonton maksimal 25 persen dari kapasitas gedung, serta melarang penonton di bawah usia 12 tahun dan di atas usia 60 tahun, juga melarang penonton untuk makan minum di dalam gedung bioskop.
Para pengusaha bioskop yang mengikuti rapat ini menyatakan kesiapannya untuk mengikuti prosedur dan standar kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh peraturan. Mereka juga siap ditinjau dan diawasi saat diizinkan kembali untuk beroperasi. (Rel)