Peristiwa

Beroperasi Saat Ramadan, Kafe Remang-Remang di Desa Siparepare Digrebek Polres Batubara



Beroperasi Saat Ramadan, Kafe Remang-Remang di Desa Siparepare Digrebek Polres Batubara
BERITASUMUT.COM/IST

Beritasumut.comâ€"Polres Batubara menggelar razia terhadap sejumlah kafe remang-remang dan karaoke yang berlokasi di bantaran sungai Desa Siparepare, Kecamatan Air Putih, pada Jumat (08/05/20) malam sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Minggu (10/05/2020) mengatakan, telah menerima keluhan dan keberatan warga atas keberadaan kafe remang-remang tersebut. Memang, kata dia, sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan apalagi ditengah pandemi Covid-19.

"Razia dilaksanakan menyahuti keluhan warga khususnya di seputaran Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih yang meminta agar tempat hiburan malam tersebut yang masih beroperasi saat Ramadhan segera ditutup," ungkapnya. Dipimpin Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis langsung mendatangi lokasi dan menutup 10 kafe remang-remang yang menyediakan minuman memabukkan.

Tak hanya merazia, petugas juga mengamankan pemilik kafe dan pelayan yang diduga sebagai wanita penghibur serta warga yang datang ke kafe itu dan membawanya ke Mako Polres Batubara. “Selain menyampaikan keluhannya lewat media sosial, warga juga melayangkan surat pernyataan terlampir tanda tangan masyarakat Kecamatan Air Putih yakni warga Desa Titi Payung sebanyak 81 tanda tangan dan warga Desa Sipare-pare sebanyak 92 tanda tangan,” sambungnya.

Dijelaskannya, warga menyatakan sangat keberatan dengan adanya bangunan warung, cafe remang-remang, karaoke tersebut karena itu aparat diminta segera menutup dan membongkar bangunan mereka. Pada surat pernyataan tersebut, masyarakat juga menyebut dengan adanya warung atau kafe remang-remang dan karaoke disepanjang bantaran sungai di Desa Sipare-pare sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan di sekitarnya.

"Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Batubara melalui Dispora dan Wisata sudah melarang beroperasinya tempat hiburan ditengah pandemi Covid-19 melalui Ssurat Eedaran No:556/288 tertanggal 30 Maret 2020 perihal Pemberitahuan dan Imbauan kepada pengelola hiburan untuk menghentikan dan menunda aktivitas sampai waktu yang tidak ditentukan mengingat pandemi Covid-19 masih berlanjut. Namun edaran tersebut tidak dindahkan oleh pengelola hiburan malam seperti kafe remang-remang dan karaoke," pungkasnya. (BS04)


Tag: