Dikatakannya, beban buruh semakin bertambah dengan dikeluarkannya kebijakan tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mewajibkan buruh membayar iuran sebesar Rp2,5 persen dari gaji atau upah yang diterima. Dengan terbitnya UU ini seolah menghilangkan tanggungjawab Jamsostek yang selama ini telah mendengung-dengungkan program perumahan bagi buruh.
"Jika ini ditotal beban yang harus ditanggung seorang buruh dari upah yang diterimanya mencapai 7,5 persen dan ini masih di luar potongan-potongan lain seperti iuran untuk serikat buruh dan lain-lain. Tentu ini nilai yang sangat berharga bagi kami buruh," ujarnya. (BS03)