beritasumut.com - Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Direktorat (Dit) Samapta Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua pelaku pencurian kendaraan motor (Curanmor) di Jalan Besar Tuntungan, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (02/03/2023).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan tersangka MDS (22) dan RP (20) warga Jalan Namopecawir, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang, bermula dari adanya pesan laporan masuk ke aplikasi tiktok ke akun @PRCRAJAWALITAMENGPOLDASUMUT.
Saat itu, korban Sarah Rehulina Tarigan mengaku sepeda motor Honda Beat BK 2332 AJK miliknya telah dicuri di halaman parkiran gereja Kecamatan Pancurbatu pada 25 Februari 2023 lalu.
"Korban menyampaikan pesan bahwa sepeda motornya telah hilang dicuri melalui aplikasi Tiktok," ungkap Hadi kepada wartawan, Jumat (03/03/2023).
Dari laporan itu, personel PRC Dit Samapta Polda Sumut langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tim menelusuri Marketplace Facebook lalu ditemukan kendaraan dengan ciri-ciri yang sama, sebagaimana dilaporkan oleh korban.