beritasumut.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) mengaku serius dalam melakukan pemberantasan narkotika di tempat hiburan malam. Sebab, penyalahgunaan narkoba menduduki peringkat kedua sebagai kejahatan tertinggi di Indonesia.
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi menilai problematik narkotika di wilayah Sumut pada faktor geografis yang terbuka menyebabkan narkoba mudah masuk dan menyebar di seluruh wilayah Provinsi Sumut.
“Sedangkan faktor Demografis yang sangat besar sekitar 15,11 juta jiwa menjadi pasar potensial peredaran gelap narkoba,” katanya saat deklarasi pemberantasan narkoba di tempat hiburan malam di Mapolda Sumut, Jumat (08/09/2023).
Peredaran gelap narkoba saat ini, sambungnya, bukan hanya menyasar orang dewasa melainkan remaja dan juga anak-anak.
Agung mengaku target keberhasilan Polda Sumut dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdasarkan hasil pengungkapan semata. Namun juga langkah pencegahan peredaran gelap juga menjadi target yang sangat penting.
“Pada pelaksanaannya tentu Polda Sumut tidak dapat bekerja sendiri, melainkan perlu adanya dukungan dari seluruh unsur pemerintah hingga masyarakat,” jelasnya.
Oleh karena itu, Agung menegaskan kepada para pengelola ataupun pemilik tempat hiburan malam di wilayah Kota Medan dan sekitarnya aga siap untuk berkomitmen bersama menolak peredaran gelap narkoba.
“Saya berharap komitmen bersama ini dapat direalisasikan dengan nyata dan terus berkelanjutan sehingga target kita untuk menciptakan Sumut yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkoba bisa terwujud,” katanya.