"Jadi tindakan yang diambil terhadap keduanya adalah mengamankan dan memboyongnya ke Komando. Kemudian petugas melakukan pembinaan dan arahan kepada pelaku untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya," jelas AKP J Pangaribuan.
Menurutnya, setelah dilaksanakan korve, dua pelaku dihukum dengan membersihkan pekarangan Mako Polsek Delitua. "Selanjutnya mereka harus membuat Surat Pernyataan sebelum dikembalikan kepada pihak keluarganya," pungkasnya. (BS06)