Sebelumnya, sejumlah kabupaten/kota merekomendasikan upah minimum di luar peraturan kontroversial yang merugikan buruh itu. Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja pada 17 Oktober 2016, pemerintah pusat meminta semua kepala daerah menetapkan upah minimum 2017 hanya 8,5 persen lebih tinggi dari tahun berjalan. Alhasil, angka itu mendapat penolakan kuat dari berbagai elemen serikat buruh.(Rel)