Peristiwa

Bareskrim Polri Musnahkan 11.444,1 Gram Sabu Milik Jaringan Internasional



Bareskrim Polri Musnahkan 11.444,1 Gram Sabu Milik Jaringan Internasional
beritasumut.com/ist

Beritasumut.com-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 11.444,1 gram. Barang bukti itu didapat dari hasil pengungkapan kasus sindikat narkoba China–Indonesia pada Kamis (15/09/2016) lalu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Kasubdit I Kombes Agung Prasetyoko mengatakan, kasus ini terungkap setelah tim Direktorat Narkoba Bareskrim mendapat informasi dari bea cukai tentang adanya dua pengiriman paket narkotika jenis sabu dari China ke Indonesia melalui ekspedisi DHL. Paket itu dikirim atas nama Abang Bao ditujukkan kepada dua orang warga negara China bernama Li Zhiming dan Chen Rijian.

Setelah melakukan koordinasi dengan petugas bea cukai, anggota kemudian menyamar jadi petugas ekspedisi DHL di Slipi, Jakarta Barat. Pada pukul 11.25 WIB, penerima paket bernama Li Zhiming mendatangi kantor ekspedisi DHL untuk mengambil barang kiriman berisi sabu tersebut.

“Saat itu juga langsung dilakukan penangkapan dengan barang bukti sabu seberat 5604 gram,” ujar Agung di Gedung Ditnarkoba Bareskrim, Jakarta, Rabu (19/10/2016), seperti dilansir tribratanews.com.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, Li Zhiming tinggal di Apartemen Mediterania 2 tower Kenanga lantai 16 KD, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Namun, saat digeledah petugas tidak menemukan barang bukti narkoba.

Meski gagal mendapat barang bukti, petugas melanjutkan penangkapan terhadap satu tersangka lain yakni Chen Rijian. Dia ditangkap di Apartemen Mediterania I tower Dahlia lantai 20 HA, Tanjung Duren, Jakarta Barat.

“Diduga sebagai penerima paket sehingga dilakukan penangkapan dan ditemukan sabu seberat 5863 gram di DHL dengan penerima Chen Rijian,” ujar Agung.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sabu dengan total 11.467 gram, paspor atas nama tersangka, enam buah telepon seluler, satu timbangan dan satu lembar serah terima paket DHL. Modus operandi pengiriman dengan cara sabu dimasukkan ke dalam tabung filter air dan dibungkus ke dalam kardus.

“Tindak lanjut menyisihkan 24 gram untuk sampel barang bukti di laporan uji narkoba BNN. Pemusnahan sisa sebanyak 11.444,1 gram dan dibuatkan berita acara pemusnahan,” tutur Agung.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika, sub Pasal 113 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, Sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.(BS01)


Tag: