Peristiwa

Anwar Usman Tak Ikut Putuskan Sengketa Pilgub Sumut Sebab Bobby Pihak Terkait



Anwar Usman Tak Ikut Putuskan Sengketa Pilgub Sumut Sebab Bobby Pihak Terkait
beitasumut.com/ist

beritasumut.com - Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman meninggalkan ruang sidang MK saat pembacaan putusan sela atau dismissal sengketa hasil Pilgub Sumatera Utara (Sumut). Anwar menggunakan hak ingkar karena ada keluarganya sebagai pihak terkait.

"Perkara 247 ini dari PHPU Pilgub Sumatera Utara," kata Suhartoyo dalam ruang sidang MK, Selasa (4/2/2025).

Suhartoyo mengatakan Anwar Usman menggunakan hak ingkar. Suhartoyo mengatakan Anwar Usman tidak ikut memutuskan perkara Pilgub Sumut.

"Sedikit perlu dijelaskan kepada semua pihak bahwa dalam perkara ini hakim konstitusi Anwar Usman menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut memutus dan juga mengucapkan," ujarnya.

Suhartoyo mengatakan keputusan tersebut tidak berhubungan dengan putusan etik Anwar Usman. Dia mengatakan Anwar Usman melakukan hal itu untuk menghindari konflik kepentingan.

"Menurut hakim konstitusi Anwar Usman, hal ini tidak ada kaitannya dengan putusan etik yang sudah pernah dialami tapi ini semata-mata karena volunteer, karena kemauan sendiri karena merasa bahwa salah satu pasangan calon gubernur adalah masih ada hubungan keluarga. Itu, supaya dimaklumi," jelasnya.

Diketahui, perkara 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 diajukan oleh pasangan Cagub-Cawagub Sumut nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Edy-Hasan menggugat kemenangan pasangan nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya.

Bobby Nasution merupakan menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sedangkan, Anwar Usman merupakan adik ipar Jokowi. Maka, Anwar Usman pun memiliki hubungan keluarga dengan Bobby.(dtc)


Tag: