Peristiwa

Anwar Tanuhadi, Pengusaha Jakarta Diadili di PN Medan Terkait Penipuan dan Penggelapan Rp 4 Miliar



Anwar Tanuhadi, Pengusaha Jakarta Diadili di PN Medan Terkait Penipuan dan Penggelapan Rp 4 Miliar
beritasumut.com/BS06
Kemudian saksi Octoduti Saragi Rumahorbo yang mendengar alasan terdakwa tersebut lalu menghubungi terdakwa dan meminta agar terdakwa mengembalikan 1 (satu) set Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor:2043 An. PT. Cikarang Indah tersebut.

"Namun terdakwa mengatakan kepada saksi Octoduti Saragi Rumahorbo bahwa 1 (satu) set Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor:2043 An PT Cikarang Indah tersebut sudah diserahkan ke bank untuk diajukan pinjaman akan tetapi uang milik saksi korban tidak juga dikembalikan oleh pihak Dadang Sudirman," terang jaksa.

Kemudian, tanpa sepengetahuan pihak saksi korban maupun saksi Albert dan saksi Octoduti Saragi Rumahorbo ternyata terdakwa sudah menjaminkan 1 (satu) set Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor:2043 An PT Cikarang Indah (tanda bukti hak) tersebut kepada Bank Panin dengan nilai peminjaman sebesar Rp50 miliar.

"Yang melakukan pembayaran jual beli atas alas hak 1 (satu) set Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor:2043 An. PT. Cikarang Indah (tanda bukti hak) tersebut adalah terdakwa dengan Budiman Suriato tanpa memberitahukan kepada pihak saksi korban maupun saksi Octoduti Saragih Rumahorbo padahal terdakwa mengetahui bahwa antara Dadang Sudirman selaku pemilik 1 (satu) set Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor:2043 An PT Cikarang Indah telah melakukan pengikatan jual beli dengan saksi Octoduti Saragih Rumahorbo terhadap 1 (satu) set Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor:2043 An PT Cikarang Indah," ungkap jaksa.

Atas penyerahan uang sebesar Rp4 miliar yang telah diterima oleh Dadang Sudirman namun terdakwa malah melakukan pengikatan jual beli ke bank dengan Budiman Suriato dan alasan terdakwa bahwa sepengetahuan terdakwa pemilik dari PT Cikarang Indah adalah Budiman Suriato padahal terdakwa mengetahui sendiri bahwa 1 (satu) set Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor:2043 An PT Cikarang Indah tersebut telah dibuatkan

Pengikatan untuk jual beli Nomor:03 tanggal 22 Februari 2019 antara Dadang Sudirman dengan Octoduti Saragi Rumahorbo sehingga terdakwa mengetahui pasti bahwa pihak saksi korban yakni saksi Octoduti Saragih Rumahorbo memiliki hak atas 1 (satu) set Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor:2043 An PT Cikarang Indah tersebut.

Kemudian saksi korban yang mengetahui bahwa 1 (satu) set Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor:2043 An PT Cikarang Indah tersebut telah diagunkan oleh terdakwa tanpa sepengetahuan dari saksi korban yang berhak atas 1 (satu) set Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor:2043 An PT Cikarang Indah tersebut maka merasa dirugikan oleh perbuatan terdakwa bersama Ir Diah Respati K Widi dan Dadang serta Budianto, sehingga melaporkan perbuatan terdakwa dan Ir. Diah Respati K Widi serta Dadang dan Budianto Als Budike Polsek Medan Timur guna pengusutan lebih lanjut.

Akibat perbuatan terdakwa Anwar Tanuhadi maka saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 atau Pasal 372 atau jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 480 KUHPidana," ujar jaksa.

Sementara itu, Marimon Nainggolan SH MH Kuasa Hukum Jhoni Halim menambahkan, dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Candra Naibaho dari Kejaksaan Negeri Medan. Terungkap dan terurai dengan jelas peran dan perbuatan terdakwa Anwar Tanuhadi dan ada indikasi sebagai komplotan dengan Ir Diah Respati K alias Petti. Diah yang saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Wanita Pondok Bambu Jakarta dalam perkara lain.

Diungkapkan juga, Ir Diah dan terdakwa Anwar Tanuhadi sudah saling kenal lama, bahkan mengetahui terdakwa Anwar Tanuhadi mempunyai plafom ratusan miliar di bank. Namun butuh sertifikat sebagai agunan supaya bisa dicairkan uang dari bank sedikitnya 30 miliar. Maka Ir Diah Respati K alias Petti menjumpai Octoduti Saragi Rumahorbo dan Albert. Di mana saksi korban Joni Halim telah memerintahkan Octoduti Saragi Rumah Horbo untuk melakukan perikatan jual beli dengan Dadang Sudirman pada tahun 2019 atas tanah sekitar 10 Ha dengan alas hak Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 2043 an PT Cikarang Indah. "Mohon PN Medan blokir SHM dan mohon disita, " tandasnya.(BS06)


Tag: