Kemudian Budianto Als Anto dan Ir.Diah Respati K Als Petti membujuk saksi Octoduti Saragi Rumahorbo dengan mengatakan bahwa hanya terdakwa Anwar Tanuhadi yang dapat mengagunkan sertifikat dimaksud dengan nilai uang sebesar Rp30 miliar ke bank karena terdakwa merupakan pengusaha besar dan memiliki plafon pinjaman ratusan miliar di bank.
"Sehingga saksi Octoduti Saragi Rumahorbo percaya dan terbujuk dengan perkataan Ir.Diah Respati K Als Petti dan Budianto Als Anto tersebut, kemudian saksi Octoduti Saragi Rumahorbo menyampaikan kepada saksi korban dan saksi korban pun merasa percaya bahwa uang miliknya yang diserahkan kepada Dadang Sudirman akan segera dibayar menjadi 6 M setelah Sertifikat tersebut diagunkan Terdakwa Anwar Tanuhadi di Bank sehingga mau menyerahkan 1 (satu) set Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor:2043 An. PT. Cikarang Indah tersebut kepada saksi Octoduti Saragi Rumahorbo untuk diserahkan kepada Dadang Sudirman melalui saksi Budianto dan saksi Ir. Diah Respati K Widi," dan ternyata Sertifikat tersebut benar ada diagunkan oleh Terdakwa Anwar Tanuhadi, ungkap jaksa.
Namun, setelah dua minggu ditunggu ternyata baik Dadang Sudirman maupun Budianto Als Anto dan saksi Ir. Diah Respati K. Widi tidak ada menyerahkan uang milik saksi korban tersebut sehingga saksi Octoduti Saragi Rumahorbo dan saksi Albert mendatangi kantor tempat diserahkannya satu set sertipikat yang diagunkan.
"Ternyata kantor tersebut kosong dan ketika dilakukan pengecekan notaris Santi Triana Hasan,SH maupun Imam Supriadi tidak terdaftar atau bukanlah seorang notaris, sehingga mengetahui hal tersebut maka saksi Octoduti Saragi Rumahorbo menemui saksi Ir. Diah Respati K. Widi dan menanyakan soal sertipikat tersebut," sebut jaksa.
kemudian saksi Ir. Diah Respati K. Widi mengatakan bahwa sertifikat tersebut sudah ada pada terdakwa Anwar Tabuhadi sehingga saksi Octoduti Saragi Rumahorbo mendesak saksi Ir. Diah Respati K. Widi dan karena merasa terdesak lalu saksi Ir. Diah Respati K. Widi mempertemukan saksi Octoduti Saragi Rumahorbo dan saksi Albert kepada terdakwa Anwar Tanuhadi.
"Kemudian, dilakukan pertemuan antara saksi Octoduti Saragi Rumahorbo dan saksi Albert dengan terdakwa Anwar Tanuhadi dan saksi Ir. Diah Respati K. Widi serta Budianto di Bintaro Plaza Kota Jakarta Selatan dimana pada pertemuan tersebut terdakwa Anwar Tanuhadi mengatakan bersabar dengan alasan pinjaman sudah diajukan ke bank namun masih ada dokumen PT yang masih kurang," lanjut jaksa.
Namun setelah ditunggu-tunggu baik terdakwa Anwar Tanuhadi maupun Dadang Sudirman tidak juga mengembalikan uang milik saksi korban sehingga saksi Octoduti Saragi Rumahorbo menanyakan hal tersebut kepada terdakwa namun terdakwa memberikan alasan bahwa pencairan belum ada karena masih ada surat dari PT yang ditunggu sampai ketiga kalinya saksi Novi Yuliani dan saksi Budi Setiawan M.I.Kom disuruh oleh saksi Octoduti Saragi Rumahorbo untuk menemui terdakwa di Cafe yang ada di Jakarta Selatan dan terdakwa mengatakan alasan yang sama dan menuyuruh agar pihak saksi korban bersabar dengan alasan bahwa pencairan belum ada dikarenakan masih ada dokumen dari PT yang ditunggu.