Beritasumut.com-Seorang remaja perempuan yang sudah yatim, berinisial SN (16) meminta keadilan kepada Polda Sumut (Poldasu), atas kasus kejahatan seksual yang dialaminya. Didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumut dan 71 orang warga Desa Aek Jangkan, Kecamatan Halongonan, Padanglawas Utara (Paluta) membuat laporan aduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Senin (02/10/2017).
Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Poldasu, AKBP Hari Sandy Sinurat, mengatakan pihaknya sudah menerima kedatangan korban, para saksi yang didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumut. Aspirasi pihak korban sudah didengarkan. Bahkan, oleh Subdit 4, sempat diberikan konseling kepada korban.
Namun Sandy menepis kasus ini sudah dihentikan (SP3). Ia mengaku sudah menghubungi Kasat Reserse Kriminal Polres Tapsel dan mendapat informasi, kasus tersebut tidak di-SP3-kan. Melainkan, kasusnya belum duduk, lantaran, kepada penyidik Polres Tapsel, korban tidak mengakui dirinya dicabuli pelaku. Sehingga penyidik tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk melanjutkannya.
Kendati demikian, kata Sandy lagi, pihaknya telah menyarankan korban melapor ke Wasidik (bidang pengawasan penyidik) Poldasu. Supaya Wassidik yang memanggil penyidik Polres Tapsel. Dan jika perlu dilakukan gelar perkara di markas Polda Sumut, dengan mengundang pihak lain untuk mendapatkan masukan.
"Jadi kasusnya belum dihentikan. Cuma penyidik Polres Tapsel tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka," pungkas Sandy Sinurat saat dikonfirmasi via telepon seluler. (BS04)
Tag:
Peristiwa
Sosok
Peristiwa
Peristiwa
Peristiwa
Peristiwa