Peristiwa

Anak Tewas Dianiaya Ayah Tiri, Mayat Korban Dibuang ke Taput



Anak Tewas Dianiaya Ayah Tiri, Mayat Korban Dibuang ke Taput
beritasumut.com/ist

beritasumut.com - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap seorang balita berusia 5 tahun 10 bulan hingga meninggal dunia.

Informasi diperoleh, korban berinisial APN dibunuh pada 9 Maret 2023 lalu di rumah pelaku di Jalan Alumunium, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan ini berawal saat personel Polres Taput menerima laporan adanya penemuan mayat anak-anak yang dibuang dipinggir jalan tepatnya di Jalan Lintas Sipirok, Desa Pansur Napitupu, Kecamatan Siatas Barita pada, Rabu (15/03/2023).

"Personel lalu membawa mayat anak itu ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan otopsi sembari menunggu pihak keluarga," katanya, Jumat (10/05/2024).

Akan tetapi, lanjut Hadi, selama enam bulan berada di RS Bhayangkara Medan, mayat anak itu pun dimakamkan karena tak kunjung diambil oleh pihak keluarganya.

"Namun, pada Senin (06/05/2024) ibu korban berinisial AH bersama mantan suaminya (ayah kandung korban) datang ke Subdit IV Renakta Polda Sumut membuat pengakuan tentang peristiwa pembuangan mayat anak berusia 10 bulan itu," ungkapnya.

Hadi menerangkan, penyidik yang mendengar pengakuan itu pun melakukan pemeriksaan dan terungkap kalau APN meninggal dunia setelah dianiaya ayah tiri inisial MBS (26) bersama adiknya MRSS (24).

"Kemudian Tim Opsnal melakukan lidik keberadaan pelaku dan sekira pukul 22.00 WIB pelaku MBS dapat diamankan di daerah Mabar dan adiknya MRSS di Jalan Denai," terangnya.

Hadi menyebutkan, kasus penganiayaan itu terjadi, lantaran pelaku MBS emosi terhadap korban.

"Oleh para pelaku ini setelah menganiaya korban hingga meninggal dunia lalu mayatnya dibuang ke daerah Tapanuli Utara. Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolda Sumut," pungkasnya.(BS04)


Tag: