beritasumut.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan anak Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) berinisial DKS sebagai tersangka.
Seperti diketahui, penetapan tersangka ini dilakukan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial atas laporan seorang pria bernama Andi Nasution, beberapa bulan lalu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi wartawan mengakui penetapan DKS sebagai tersangka tersebut.
"Iya, itu sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya, Rabu (21/09/2022).
Namun, dia menjelaskan, sampai saat ini penyidik tidak melakukan penahanan terhadap DKS, karena ancaman hukumannya berada di bawah lima tahun.
Hadi menerangkan, berkas perkara DKS juga sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu. Kini sebut dia penyidik Polda Sumut masih menunggu petunjuk dari jaksa.
"Berkas tersangka sudah dilimpahkan, dan saat ini masih diteliti JPU dan kita masih menunggu. Tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," jelasnya.
Sebelumnya, anak Bupati Labusel berinisial DKS dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan itu berawal dari perseteruan atas unggahan akun Facebook pada 9 November 2021 hingga muncul dugaan pencemaran nama baik terhadap pelapor.
Postingan itu lalu membuat Andi Nasution merasa nama baiknya tercemar. Sehingga ia pun membuat laporan ke Polres Labuhanbatu hingga akhirnya dilimpahkan ke Mapolda Sumut.(BS04)