Peristiwa

AJI Medan Tuntut Perusahaan Penuhi Jaminan Sosial Pekerja Media



AJI Medan Tuntut Perusahaan Penuhi Jaminan Sosial Pekerja Media
beritasumut.com/ist
Beritasumut.com-Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan ikut turun ke jalan dan bergabung dengan para pekerja di Sumatera Utara memperingati Hari Buruh Internasional atau Mayday, Selasa (01/05/2018). Pada peringatan Mayday 2018 ini, AJI Medan terpanggil untuk menyuarakan persoalan jaminan sosial yang merupakan hak asasi, namun belum dirasakan secara merata oleh pekerja media di Sumatera Utara. 

 

Ketua AJI Medan Agoez Perdana mengatakan, pers di Sumatera Utara masih menghadapi fakta memilukan dimana masih banyak perusahaan media yang menjadi pelanggar jaminan sosial. Menurutnya, berdasarkan survei AJI Medan terhadap puluhan jurnalis yang menjadi anggota, ditemukan bahwa 15 persen di antaranya belum memiliki jaminan sosial. 

 

"Untuk tingkat Sumatera Utara, kami meyakini jumlah pekerja media yang belum terlindungi jaminan sosial lebih tinggi dari angka survei internal kami. Ini sungguh miris karena jurnalis sudah membaktikan dirinya dan tidak jarang bekerja lebih dari 40 jam dalam seminggu untuk perusahaan," ujarnya. 

 

Pekerja media, kata Agoez, mempunyai risiko kesehatan dan kecelakaan yang tinggi namun masih sedikit pengusaha media yang mau berkomitmen melindungi pekerjanya, termasuk kepada pekerja lepas (kontributor). 

 

Koordinator Bidang Serikat Pekerja Liston Damanik mengatakan, ada empat (4) modus pelanggaran jaminan sosial seperti yang telah diungkap Forum Pekerja Media. Pertama, tidak mengikutsertakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, mengikutsertakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan namun tidak membayarkannya. Ketiga, mengikutsertakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, tapi hanya membayar salah satunya. Keempat, pekerja tidak diikutsertakan pada program BPJS, namun diikutsertakan pada asuransi swasta lain yang nilai tanggungannya lebih rendah dari BPJS.

 

"Ketentuan kepesertaan pekerja sudah diatur jelas dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.  Aturan tersebut juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar mulai dari sanksi administratif hingga tidak mendapat pelayanan publik tertentu," katanya. 

 

Pada momen Mayday 2018 ini, AJI Medan kembali mengajak para pekerja media di Sumatera Utara untuk berkonsolidasi dan membentuk serikat pekerja media. Saat ini, dari 40 ribuan media yang dicatat Dewan Pers ternyata baru ada sekitar 40-an serikat pekerja media. Itupun yang terpantau aktif sekitar 30-an serikat pekerja.

 

Aliansi Jurnalis Independen meyakini keberadaan serikat pekerja di perusahaan media dapat menjadi mitra bagi perusahaan dalam memajukan perusahaan media secara bersama-sama. Serikat media bisa menjadi teman bagi perusahaan dalam merumuskan kebijakan-kebijakan strategis yang mampu memompa produktifitas pekerja yang dapat bermuara kepada keuntungan kedua belah pihak.(rel)


Tag: