Koordinator Bidang Serikat Pekerja Liston Damanik mengatakan, ada empat (4) modus pelanggaran jaminan sosial seperti yang telah diungkap Forum Pekerja Media. Pertama, tidak mengikutsertakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, mengikutsertakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan namun tidak membayarkannya. Ketiga, mengikutsertakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, tapi hanya membayar salah satunya. Keempat, pekerja tidak diikutsertakan pada program BPJS, namun diikutsertakan pada asuransi swasta lain yang nilai tanggungannya lebih rendah dari BPJS.
"Ketentuan kepesertaan pekerja sudah diatur jelas dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Aturan tersebut juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar mulai dari sanksi administratif hingga tidak mendapat pelayanan publik tertentu," katanya.
Pada momen Mayday 2018 ini, AJI Medan kembali mengajak para pekerja media di Sumatera Utara untuk berkonsolidasi dan membentuk serikat pekerja media. Saat ini, dari 40 ribuan media yang dicatat Dewan Pers ternyata baru ada sekitar 40-an serikat pekerja media. Itupun yang terpantau aktif sekitar 30-an serikat pekerja.
Aliansi Jurnalis Independen meyakini keberadaan serikat pekerja di perusahaan media dapat menjadi mitra bagi perusahaan dalam memajukan perusahaan media secara bersama-sama. Serikat media bisa menjadi teman bagi perusahaan dalam merumuskan kebijakan-kebijakan strategis yang mampu memompa produktifitas pekerja yang dapat bermuara kepada keuntungan kedua belah pihak.(rel)
Tag:
Peristiwa
Peristiwa
Peristiwa
Kesehatan
Ekonomi
Kesehatan