Beritasumut.com-4 pencuri CPO (Crude Palm Oil) atau minyak kelapa sawit mentah, diringkus petugas Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Simpang Gambus, Kabupaten Batubara.
Ke-4 tersangka tersebut diantaranya adalah Supriadi, Muslimin Simanungkalit, Muhammad Guntur, dan Jurianto. Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 mobil Truk bernomor BK 9034 XD yang berisi 20.660 Kg minyak CPO.
Dalam pemaparan ke-4 tersangka ini di Poldasu, Kamis (21/07/2016), Kasubdit III/Umum AKBP Faisal F Napitupulu SIK HH mengatakan tertangkapnya 4 tersangka tersebut dikarenakan adanya laporan korban bernama Eddy Susila.
"Iya, benar ada alporan tersebut bernomor No LP/931/VII/2016/ SPKT, per tanggal 19 Juni 2016," ujarnya.
Faisal menjelaskan, petugas mengetahui kasus ini dari korban yang melaporkan kalau minyak CPO yang dibawa 4 tersangka ini seharusnya dibongkar di PT Smart Tbk Belawan. Namun kenyataannya, minyak CPO tersebut terlebih dahulu disuling oleh mereka ke Gudang penampungan
yang berada di desa Simpang Gambus, Kabupaten Batubara.
"Mendapat informasi dari korban, petugas langsung turun ke lokasi gudang penampungan CPO. Disana, petugas mengamankan tersangka dan barang bukti lainnya," imbuh Faisal.
Dia memaparkan, selain 1 Truk yang berisi minyak CPO, petugas juga mengamankan barang bukti 1 buah mesin Pompa Merex Robin, 7 buah drum, 2 buah selang Plastik ukuran 2, 5 meter dan 4 meter, 1 buah gelang drum, 1 lembar Fotocopy tanda terima penyerahan PMS/Dos/MS/PT Smart/23/ 830/VII/2016, tanggal 19 Juli 2016, 1 Lembar bon penimbangan.
"Dengan melakukan pencurian minyak CPO, ke 4 tersangka dikenakan pasal 362 Subs Pasal 374 Subs Pasal 372 Jo Pasal 55, 56 KUHP. Rencananya kasus ini akan ditindaklanjuti ke JPU. Selain itu petugas Reserse Kriminal Umum Poldasu, akan mengirim ke 4 tersangka dan barang bukti ke JPU," pungkasnya. (BS04)