Budiman menjelaskan, ke 4 tersangka itu berhasil ditangkap, setelah pihaknya melakukan olah TKP, mencari saksi dan melihat rekaman kamera CCTV. Dari rekaman tersebut, petugas kemudian meringkus empat tersangka dari Jalan Sisingamangaraja, Jalan Menteng VII dan seputaran Terminal Amplas. "Keempatnya ditangkap tanpa perlawanan dan saat ini sudah ditahan," jelasnya.
Sementara itu, lanjutnya, untuk 4 tersangka lainnya, sambung dia, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran. Adapun terhadap para pelaku, ujar dia, akan dijerat Pasal 170 tentang penganiayaan. "Ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara," pungkasnya. (BS04)