Peristiwa

3.270,37 Gram Sabu Direbus di Polres Deli Serdang



3.270,37 Gram Sabu Direbus di Polres Deli Serdang
beritasumut.com/BS05
Beritasumut.com-Sat Narkoba Polres Deli Serdang memusnahkan barang bukti sabu seberat 3270, 37 gram pada Jumat (19/05/2017). Pemusnahan dilakukan dengan merebus “si putih” itu kedalam panci berisi air mendidih.

          

Pemusnahan barang bukti dipimpin Wakapolres Deli Serdang Kompol Faisal RH didampingi Kasat Narkoba AKP Zulkarnain juga dihadiri Kaur Narkoba Forensik Cabang Medan Kompol Debora dan Miranda, jaksa Nara Valentina SH dari Kejari Deli Serdang serta Abraham Ginting SH mewakili Pengadilan Negeri Kelas I A Lubuk Pakam. Dua tersangka masing-masing Rachmad Agustian, ST (32) warga  Kampung Cikondang, RT/RW 009/002, Desa Sukasari, Kecamatan Dawuan, Subang, Jawa Barat dan Muhammad Bulqaini (24) warga Suka Sejahtera, Desa Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara juga ikut meyaksikan pemusnahan barang bukti sabu. 

 

Dari tersangka Rachmad Agustian, ST yang merupakan penumpang Garuda Indonesia nomor penerbangan GA 189 tujuan Jakarta dengan jadwal keberangkatan pukul 14.10 Wib yang diamankan petugas Avsec Bandara Kualanamu pada Selasa (18/4/2017) pukul 13.30 Wib di Security Chek Poin (SCP) Sentralisasi, lantai III terminal keberangkatan Bandara Kualanamu.

 

Disita barang bukti sabu seberat 2847 gram dikurangi untuk labfor seberat 53,3 gram sehingga yang dimusnahkan seberat 2793, 7 gram. 

 

Sementara tersangka Muhammad Bulqaini penumpang Batik Air nomor penerbangan ID 6881 tujuan Jakarta yang diamankan di Security Chek Poin (SCP) Sentralisasi lantai III, terminal keberangkatan Bandara Kuala Namu pada Kamis (20/04/2017) disita barang bukti sabu seberat 499 gram dikurangi untuk labfor seberat 22,33 gram sehingga yang dimusnahkan seberat 476,67 gram," total barang bukti sabu yang dimusnahkan seberat 3270, 37 gram. Sabu berasal dari Aceh,” sebut Kompol Faisal RH.

          

Sebelum dimusnahkan Labfor Cabang Medan terlebih dulu menguji barang bukti pada sebuah alat. Setelah memastikan jika yang akan dimusnahkan narkoba jenis sabu maka selanjutnya barang bukti sabu dimasukkan kedalam panci berisi air mendidih. Seteah diaduk beberapa saat, air dalam panci dibuang ke parit, sedangkan pembungkus sabu langsung dibakar " kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) UU RI Nomor 39 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” sebut Kompol Faisal RH.

          

Tersangka Rachmad Agustian ST nekad menjadi kurir sabu karena dijanjikan diupah Rp 50 juta. Sedangkan tersangka Muhammad Bulqaini  mengaku diupah Rp 5 juta," aku menyesal jadi kurir sabu. Aku sudah dijenguk ibu, bibi dan adik ku dua hari lalu,” kata Muhammad Bulqaini.(BS05)


Tag: