Peristiwa

17 Tahun Usia PERADI, Semakin Eksis Pertahankan Bentuk Organisasi 'Single Bar'



17 Tahun Usia PERADI, Semakin Eksis Pertahankan Bentuk Organisasi 'Single Bar'
BERITASUMUT.COM/BS04

Beritasumut.com - Tepat pada 21 Desember kemarin, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) genap berusia 17 tahun. Dalam usia suatu organisasi besar dan bertarap Internasional tersebut, PERADI tetap menjadi satu-satunya Organisasi Advokat amanat Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003 yang semakin eksis dalam membenahi dirinya tetap mempertahankan bentuk Organisasi 'Single Bar'.

Advokat kondang tanah air, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, SH, MH yang juga dikenal dengan nama MMMHS/HERSIT menceritakan, di usianya yang ke 17 tahun sejak lahir pada 21 Desember 2003, PERADI diibaratkan sebagai gadis cantik dan jelita sehingga banyak kumbang yang mendekatinya.

PERADI sendiri, jelas dia, baru dipublikasikan pada publik tahun 2005 di Balai Soedirman Jakarta dengan mengundang lembaga tinggi Negara khususnya di bidang hukum seperti Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Kehakiman dan Perundang-Undangan, Komisi lll DPRI, Kapolri, Kejaksaan Agung RI dan lainnya. "Ini kenapa demikian, pertama kita punya Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003 sejak kita merdeka di zaman Orde Lama. Baru zaman orde baru kita memiliki litigimasi Advokat seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman yang sudah ada terdahulu. Jadi patut kita bangga bukan?," ungkapnya, Jumat (24/12/2021).

Baca Juga : Tingkatkan Pendidikan di Bidang Hukum, USU dan Peradi Tandatangani MoU

Lebih lanjut Mara Muda menuturkan, dalam perjalanan PERADI selama 10 tahun usianya di bawah kepemimpinan Bung Otto Hasibuan yang terpilih secara aklamasi, menurutnya putra kelahiran Pematang Siantar itu bukan satu hal yang mengagetkan dan malah memang patut terpilih, karena Otto kala itu cukup senior menjabat Ketua Umum DPP IKADIN organisasi tertua yang telah berdiri sejak 10 November 1985. "Itu paling tua 8 OA asal pendiri PERADI mau tidak mau itu suatu amanat bagi beliau seorang Advokat senior dan Advokat pejuang yang merasa terpanggil dan ingin berbuat untuk Organisasi Advokat pasca Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003," jelasnya.


Tag: