beritasumut.com - Kolaborasi Bantuan Hukum Masyarakat Medan (KOMANDAN) yang terdiri dari 12 advokat melaporkan dugaan korupsi proyek penataan lanskap dan pemasangan lampu Jalan di Kota Medan atau proyek lampu pocong kepada Kejaksaan Agung RI melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut.
Tampak advokat yang hadir di kantor Kejatisu Bambang Santoso, SH MH, Khairun Naim, SH MH, R. Romi A Tampubolon, SH, Gumilar Aditya Nugroho, SH, Hendra Julianta SH Saddam Husein Nasution, SH MH., M Ikhsan Simatupang, SH., Irvan Zakaria, SH dan Ali Syahputra, SH.
“Hari ini Kami mendampingi klien untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek lampu pocong di Kota Medan terhadap para kontraktornya, proyek tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 21 milyar dari total anggaran sekitar Rp 25 milyar," ucap Bambang Santoso, SH MH, selaku koordinator KOMANDAN.
Walikota Medan telah menyatakan “proyek lampu pocong†tersebut sebagai proyek gagal atau total lost. Jadi Pemko Medan melalui dinas terkait akan melakukan penagihan sebesar Rp 21 milyar kepada kontraktornya.
“Kita sangat menghargai tindakan Pemko Medan untuk menagih uang Rp 21 milyar kepada kontraktornya, tetapi Kami mendesak agar proses hukum pidana tetap harus dijalankan sehingga kasus tersebut terang benderang di tengah-tengah warga Kota Medan, karena uang tersebut sesungguhnya hak seluruh warga Kota Medan yang harus dipergunakan secara tepat dan benar,†tambah Bambang.
KOMANDAN berharap proyek-proyek gagal tidak terulang lagi dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, Indonesia adalah negara hukum yang menganut asas persamaan di depan hukum (equality before the law) sehingga tidak satupun yang kebal hukum.
“Kami mendengar ada juga proyek pembangunan gedung baru di Kejaksaan Negeri Medan tahun 2022 yang roboh, tetapi Kami belum mendengar diproses secara hukum oleh pihak kepolisian terhadap kontraktornya. Kami tidak menginginkan “proyek lampu pocong†juga didiamkan tanpa ada proses hukum, oleh karena itu Kami mendesak Kejaksaan Agung RI melakukan penyelidikan dan penyidikan, tidak ada yang kebal hukum di Kota Medan, negara kita adalah negara hukum semua orang sama di hadapan hukum (equality before the law), Kami sangat mendukung program Presiden RI untuk pemberantasan Korupsi," papar Bambang.
Menurut UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghalangi dapat dipidanakan pelaku korupsi.
“Ya. Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengatur bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus dapat dipidananya pelaku korupsi, jadi walaupun ada upaya penagihan proyek lampu pocong tetap dapat dilakukan proses hukum pidana korupsi,†tambang Abdur Razzak Harahap sebagai pelapor yang merupakan klien dari KOMANDAN.(BS06)