beritasumut.com - Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Dit Samapta Polda Sumut berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkoba jenis ekstasi, Sabtu (28/01/2023).
Pelaku berinisial DN (28) warga Jalan Balai Desa, Medan Polonia diamankan, tepatnya di SPBU Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, Medan
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan berawal saat tim PRC Dit samapta Polda Sumut melaksanakan patroli dan hendak berhenti untuk standby di SPBU Simpang Pos Jalan Jamin Ginting.
"Benar telah diamankan seorang pria yang diketahui pengedar narkoba. Untuk TKP di Simpang Pos Jamin Ginting," ungkapnya, Minggu (29/01/2023).
Hadi menjelaskan, di sana, tim melihat seorang pria yang tampak mencurigakan. Selanjutnya, langsung dilakukan pengejaran dan penggeledahan.
Hadi menambahkan, dari penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 butir di dalam bungkus rokok.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Polsek Medan Tuntungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.(BS04)