Peristiwa

Sepanjang Akhir Tahun 2022, 19 Personel Polrestabes Medan Dipecat



 Sepanjang Akhir Tahun 2022, 19 Personel Polrestabes Medan Dipecat
beritasumut.com/ist

beritasumut.com - Sebanyak 19 personel Polrestabes Medan dipecat secara tidak hormat karena terjerat kasus tindak pidana dan pelanggaran disipilin sepanjang 2022. Jumlah itu meningkat dari pada tahun 2021 lalu hanya enam personel.

"Yang dipecat mencapai 19 personel yang sudah tidak dapat dimaafkan lagi atas perbuatan dan mencoreng institusi Polri di masyarakat," papar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, kepada wartawan pada press release akhir tahun 2022 di Mapolrestabes, Medan, Jumat (30/12/2022) malam.

Kata Kombes Valentino, selain itu, ada pelanggaran disiplin ada 66 personel,

Anggota Polri yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) juga ada 66 personel. "Untuk tindak pidananya ada empat personel," tambah Kombes Valentino.

Karena itu yang melanggar itu, bisa dikenakan sanksi etika dan atau sanksi administratif. Hal itu diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

"Personel yang melakukan penyimpangan, melakukan tindak kejahatan tegas saya putuskan dengan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat, sebanyak 19 personel dalam semua pangkat dan jabatan,” ujarnya.


Tag: