Peristiwa

Sebanyak 276 Kendaraan Tertangkap Kamera Tilang Mobile



 Sebanyak 276 Kendaraan Tertangkap Kamera Tilang Mobile
beritasumut.com/BS04
Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumut AKBP Alimuddin Sinurat menyebutkan, tilang menggunakan handphone ini merupakan jenis baru. Di mana pelanggar atau kendaraan akan difoto menggunakan handphone oleh personel jika kedapatan melanggar di jalan raya.

"Sementara untuk wilayah hukum itu baru Polrestabes Medan, yang wilayah lain belum bisa seperti di Binjai dan lain-lain," katanya.

Dia menjelaskan, pelanggaran yang akan difoto oleh personel yang bergerak (mobile) di jalan raya, seperti melanggar rambu laluliintas, parkir sembarangan dan melanggar lampu traffict light atau lampu lampu lalulintas. Setelah pelanggar difoto, nantinya personel akan mengirimkan datanya ke box office dan divalidasi.

Kemudian surat akan dikirim ke pelanggar melalui kantor pos. Jika pelanggar mau membayar denda secara online maka tersedia barcode bank BRI. Namun apabila pelanggar mau membayar denda secara manual maka dapat datang ke kantor Ditlantas Polda Sumut di Jalan Putri Hijau Medan.

"Saat menindak, polisi tidak memberhentikan kendaraan, namun langsung menjepret. Sejauh ini terdapat lina perangkat yang digunakan oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sumut dan baru 10 personel yang bisa menilang mobile," pungkasnya.(BS04)


Tag: