beritasumut.com -Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumatera Utara (Sumut) telah resmi melakukan penegakkan hukum bagi pelanggar lalulintas dengan menggunakan ETLE mobile.
Tercatat, dihari pertama pelaksanaannya, terdapat hingga sebanyak 276 kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang terekam kamera dari tilang elektronik mobile tersebut.
"Hari ini kita sudah mulai melakukan penegakkan hukum," ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (02/08/2022).
Hadi menjelaskan, dari 276 pelanggaran yang tertangkap kamera tersebut, 268 di antaranya adalah pengendara motor yang tidak menggunakan helm dan delapan lainnya karena melanggar rambu dan marka jalan seperti garis di lampu merah.
Menurutnya, sejak bulan Juli, Polda Sumut sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait ETLE Mobile. Dengan mekanisme penindakannya adalah petugas mengambil gambar pelanggar, yang nantinya akan dikirim ke back office di tingkat Polres atau Polda untuk kemudian diproses dan diterbitkan surat tilang.
"Dengan adanya ETLE Mobile ini kami harap masyarakat dapat lebih tertib dan tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas," harapnya.