beritasumut.com - Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus tindak pidana perjudian toto gelap (togel) online di Jalan Kejaksaan, Gang Belakang Pekong India, Kecamatan Medan Petisah, pada Rabu lalu.
Dalam pengungkapan itu polisi mengamankan dua orang berinisial S alias T dan RP. Dari penangkapan itu turut disita barang bukti berupa dua lembar rekapan nomor tebakan judi togel, dua unit handphone serta uang tunai Rp29 ribu.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, mengatakan, pengungkapan ini berawal adanya laporan masyarakat yang resah maraknya judi togel online di Kecamatan Medan Petisah.
"Dari laporan masyarakat itu anggota kita menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku," katanya, Selasa (25/6/2024) malam.
Jama mengungkapkan, terhadap kedua orang itu terbukti mengelola judi togel online dengan situs "WWW.DEWA TOGEL.COM". Modusnya pelaku S alias T berperan sebagai agen penampung angka tebakan judi togel sedangkan tersangka RP berperan sebagai perekrut orang-orang yang ingin memasang nomor togel online tersebut.