beritasumut.com -Polsek Medan Area tangkap seorang pelaku pengancaman bakar rumah di Jalan Selamat Ujung, Gang Sadar, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Pelaku yang Ditangkap itu bernama Faisal Hutagaol (31) warga Jalan Selamat Ujung, Gang Sadar, No 18-D, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Purba SH MH kepada wartawan, Jumat (29/7/2022) mengatakan, dari pelaku itu petugas menyita barang bukti satu buah sabit yang terbuat dari besi.
Kronologis kejadian, pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022 sekira pukul 22.00 WIB, pelaku merupakan tetangga korban Lisken Pakpahan (63) di Jalan Selamat Ujung, Gang Sadar, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai lalu mendatangi istri pelapor sedang berada di teras rumah mengatakan kepada istri pelapor sembari mengancam akan bakar rumah, selanjutnya pelapor keluar rumah dan pelaku kembali ke rumah mengambil benda tajam berubah sabit kemudian kembali kepada pelapor sambil mengayunkan senjata tajam kepada pelapor dan mengatakan, siapa yang berani, lalu pelaku dan korban terlibat cekcok mulut.
Selanjutnya, dilakukan penangkapan, pada hari Jumat tanggal 1 Juli 2022 sekira pukul 03.30 WIB, Tekab Medan Area yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba, SH MH melakukan penangkapan terhadap tersangka Faisal Hutagaol di Jalan Selamat Ujung, Gang Sadar, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, selanjutnya anggota langsung melakukan interogasi kepada pelaku tentang kejadian yang dilakukan pelaku, pelaku mengakui semua perbuatannya kepada korban, kemudian pelaku dibawa ke kantor polisi Polsek Medan area dan diserahkan kepada penyidik pembantu guna untuk dilakukan proses penyidikan.
"Pelaku melanggar Pasal 335 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 4 tahun," jelasnya.(BS06)