beritasumut.com -Personel Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap empat orang pria terduga pelaku pengedar sabu-sabu, Jumat (15/04/2022).
Informasi diperoleh, keempatnya merupakan warga Tanjungbalai masing-masing berinisial ES, BB, WA dan L berikut barang bukti dua kg sabu-sabu.
Keempat pria ini ditangkap di kawasan Kota Medan saat mengantarkan sabu-sabu dari Kota Tanjungbalai. Namun, sebelum barang haram itu diantar kepada pemesannya, keempatnya keburu ditangkap.
Selanjutnya, keempat pria yang juga diduga berasal jaringan bandar narkoba antar provinsi itu diboyong ke Mapolda Sumut beserta barang bukti sabu-sabu seberat dua Kg yang mereka bawa.
Terpisah Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi terkait penangkapan itu membenarkannya. Namun, sejauh ini dia belum memberikan keterangan yang lebih mendetail. "Iya, benar," jawabnya singkat.(BS04)