Peristiwa

Polisi Dilempari Batu Saat Tangkap Bandar Sabu



 Polisi Dilempari Batu Saat Tangkap Bandar Sabu
beritasumut.com/ist
Setelah kedua tersangka berhasil diamankan, selanjutnya selama lima hari dilakukan pengembangan ke wilayah Medan dan Tanjung Balai dan tadi malam telah kembali namun tidak berhasil dikembangkan diduga informasi telah bocor.

Dari hasil keterangan RNH alias Tua yang mempunyai empat anak ini menerangkan sudah dua tahun lebih terlibat dalam peredaran narkoba dengan penjualan sekitar 500 gram per dua minggu dengan keuntungan setiap hari sekira Rp600.000 hingga Rp 1.000.000. RNH mengakui bahwa MK alias Biru adalah merupakan salah satu kaki tangannya.

"Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 subsidair Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kasat Narkoba.(BS12)


Tag: