beritasumut.com - Sebanyak sembilang orang pelaku perampokan, berhasil ditangkap oleh Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut).
Mereka terdiri dari, satu pelaku perampokan sepeda motor di Jalan Pukat VII, Kecamatan Medan Tembung berinisial FS. Kemudian dua pelaku berinisial NS dan RS pelaku perampokan uang BLT di Lubuk Pakam serta enam pelaku berinisial AS, DRS, MLS, MDS, AT dan OHR yang merupakan sindikat perampok lintas Provinsi dan Kabupaten.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap kesembilan dilakukan dalam kurun waktu satu bulan terkahir. Untuk kasus FS, dia menyebutkan, penyidik saat ini masih memburu dua pelaku lainnya.
"Identitas kedua pelaku sudah diketahui dan saat ini sedang dalam pengejaran. Karenanya kepada keduanya diimbau agar menyerahkan diri sebelum nantinya tertangkap," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).
Hadi menjelaskan, kasus perampokan yang dilakukan FS bersama dua rekannya dengan modus membuntuti korbannya. Selanjutnya ketika sampai di rumah, para pelaku lantas melakukan perampasan sepeda motor korban.
"Aksi tersebut terjadi pada tanggal 26 September 2022 lalu. Para pelaku ini bukan sekali melakukan aksinya bahkan sudah termasuk residivis," jelasnya.