Peristiwa

Polda Sumut Pulangkan 81 Pekerja Imigran Ilegal



 Polda Sumut Pulangkan 81 Pekerja Imigran Ilegal
beritasumut.com/BS04

beritasumut.com -Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya memulangkan 81 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, korban selamat kapal karam di Asahan beberapa waktu lalu kembali ke daerahnya masing-masing.

Kabid humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, ke-81 PMI tersebut diberangkatkan secara terpisah baik menggunakan jalur darat maupun udara, setelah sebelumnya diserahkan ke BP2MI.

"Untuk yang ke pulau Jawa, ada 31 yang dipulangkan ke kampung halamannya. Sementara untuk PMI asal NTT diberangkatkan menggunakan pesawat," ungkapnya, Kamis (31/03/2022).

Hadi menjelaskan, 81 PMI tersebut sudah berada di Polda Sumut selama 10 hari setelah diselamatkan para nelayan dan polisi usai kapal yang hendak membawa mereka ke Malaysia karam. "Kurang lebih 10 hari mereka berada di Polda Sumut," ujarnya.

Dalam kasus ini Hadi menuturkan, Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan delapan orang tersangka. Mereka pun dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

"Kedelapannya ialah anak buah kapal dan agen pemberangkatan pekerja migran Indonesia ilegal ke Malaysia," pungkasnya.

Seperti diketahui, sebuah kapal pengangkut 86 PMI ilegal karam di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sabtu (19/03/2022) lalu. Akibat peristiwa itu, dua orang tewas tenggelam, sedangkan 81 lainnya selamat.


Tag: