beritasumut.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) resmi memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap II, setelah dilounching, Sabtu (25/03/2022).
Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto mengatakan, untuk tahap pertama E-Tilang ini, mulai diberlakukan di kawasan Jalan Balai Kota, Kecamatan Medan Barat. "E-tilang ini mampu meminimalisir semua penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dan konflik di lapangan," katanya.
Lebih lanjut Dadang menjelaskan, untuk saat ini ada tiga jenis pelanggaran yang akan terdeteksi oleh kamera tilang elektronik. Antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan helm.
Selain itu juga, sambungnya, E-Tilang ini dapat merekam nomor plat mobil, mengetahui siapa pemilik kendaraan, dan juga mengetahui kendaraan tersebut sudah atau belum membayar pajak. "Jadi banyak manfaatnya, secara tidak langsung, juga mendorong masyarakat agar tertib bayar pajak dan tertib berlalu lintas" tandasnya.
Sementara itu, di waktu yang sama, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda kepada wartawan menyebutkan, rencananya untuk di Kota Medan sendiri, nantinya akan terdapat 15 titik yang menjadi lokasi tilang elektronik tersebut. Namun begitu, dia mengatakan, untuk kasus-kasus tertentu tindakan manual kepolisian di lapangan juga masih akan tetap dilakukan.
"Jadi untuk tahap awal ETLE ini masih ada di satu titik saja," tuturnya.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga meluncurkan program tilang elektronik atauETLE Nasional Tahap II di Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (26/3). Dalam kesempatan itu dia mengungkapkan bahwa Polri tengah mengembangkan teknologi kamera ETLE sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan bagi masyarakat, karena menurutnya, konsep smart city ini dapat mengurangi angka kecelakaan dan juga angka kejahatan di jalanan.