Peristiwa

Modus Kencan Via MiChat, Komplotan Pencuri Gasak Harta Korban



 Modus Kencan Via MiChat, Komplotan Pencuri Gasak Harta Korban
beritasumut.com/BS06
Merasa tidak ada kesepakatan dan merasa ditipu serta menjadi ajang pemerasan, korban langsung meninggalkan lokasi dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Helvetia LP/B/362/IX/2021/SPKT/Polrestaves Medan/Polda Sumut, tanggal 15/09/2021, pelapor MS Ibrahim.

Pelaku ditangkap pada hari selasa tanggal 21 september 2021 sekira pukul 16.00 WIB di kosannya yang berada di Jalan Kapten Muslim, Gang Bersama, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.

"Kepada pelaku kami kenakan Pasal 365 Ayat (1) Subs Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun, dan barang bukti yang kami amankan 1 buah kotak HP merk Oppo Reno 2+ warna black," jelas Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean kepada wartawan, Kamis (23/09/2021).

"Begitu juga pelaku GT alias T (DPO) akan diburu terus dan apabila tidak koopratif diberikan tindakan tegas serta terukur," jelasnya.(BS06)


Tag: