beritasumut.com -Mesin judi tembak ikan, judi dadu putar dan judi rolek kembali eksis dan beroperasi di di Jalan Pertahanan, Pasar VII, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Bahkan mesin penghisap uang rakyat tersebut sudah sangat meresahkan dan kawasan itu rawan kriminalitas.
"Kegiatan penyakit masyarakat itu sudah beroperasi sepekan lamanya dan masuk ke markas judi tersebut mendapatkan pengawasan dari oknum - oknum yang ada dan untuk yang hobi main judi dadu putar bisa malam hari dan yang suka main mesin judi tembak ikan bisa setiap hari dan masuk ke TKP juga ada blok - blok untuk menandakan tempat permainan judi tersebut," ucap Yanto warga Kecamatan Patumbak, Senin (11/12/2023).
Dia mengaku ke lokasi juga sangat dimanjakan untuk pemain judi dadu putar, judi rolek dan mesin judi tembak ikan. Lokasi judi dadu putar yang beromset puluhan juta setiap harinya ini sangat meresahkan warga sekitarnya.
Sedangkan untuk judi dadu putar buka setiap jam 9 malam sampai pagi. Para warga penikmat judi dadu putar ini berdatangan dari seluruh penjuru Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, untuk bermain judi dadu putar tersebut.
Untuk itu, masyarakat yang bermukim disekitar lokasi judi tembak ikan tersebut meminta agar Kapoldasu Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda segera mengambil sikap dengan memerintahkan anggotanya melakukan penggerebekan. Soalnya untuk tingkat Polsek hanya lihat - lihat saja dan enggan menindaknya.
"Karena sebelum digerebek sudah bersih di TKP dan tidak ada lagi pemain dan bandarnya alias sudah bocor dan ecek - ecek, " jelasnya.
Warga berharap kepada Polda Sumut dan Polrestabes Medan yang mempunyai pasukan terlatih dan kemampuan untuk menindak tegas markas judi tembak ikan, judi dadu putar dan judi rolek di Warung Pak Kulit, Kecamatan Patumbak
Tindak pidana perjudian di dalam pengaturan hukum telah diatur dalam Pasal 303 KUHP, pelaku diancam 10 tahun penjara. Tindak pidana perjudian yang telah buat resah masyarakat akan berimplikasi negatif terhadap kehidupan sosial masyarakat, Penjudi mengalami efek kecanduan dan akan melakukan perbuatan negatif untuk terus bermain judi.
Saat dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa akan digerebek.(BS06)